Perniagaan bangsa Arab Mengenai Riba
Minggu, 03 April 2022
Perniagaan bangsa Arab Mengenai Riba yang di Anggap Sebagai Komponen Ekonomi
Kehidupan Perniagaan bangsa Arab telah dikenal dalam
sejarah, Dimana mata pencarian penduduk di kawasan ini ialah berdagang atau di
dalam Al-Qur’an dikenal dengan Perniagaan.
Dengan keadaan wilayah yang kering,
padang pasir yang penuh bebatuan dan pengunungan tandus bangsa arab harus rela
menerima kondisi seperti ini. Pada saat sekarang ini selain perdagangan, hasil
pertanian di wilayah Arab sudah dapat dinikmati oleh kalangan dunia. Contohnya saja
‘Kurma’, dimana kurma telah menyebar Luas di seluruh dunia.
Kebiasaan membungakan uang telah menjadi suatu bagian
dalam perekonomian masyarakat arab, dan begitu pula di negara-negara lain.
Faktanya; mereka menganggap bahwa ‘bunga telah dianggap sebagai komponen yang sangat
penting dalam sistem perekonomiaan yang ada.
Namun, Ajaran islam membantah
anggapan seperti ini. Islam menganggap ‘bunga sebagai suatu kejahatan ekonomi
yang membawa pengaruh yang membahayakan bagi perekonomian dan kehidupan sosial
umat. Di dalam Al-qur’an telah jelas ditegaskan larangan memakan harta secara
Riba (Bunga). Oleh karena itu, Al-qur’an yang menggunakan kata ‘Riba’ (untuk
bunga) menyatakan bahwa bunga diharamkan dalam kehidupan komunitas masyarakat muslim.
Pada kenyataannya, masyarakat Arab pra-islam sendiri
tidak membedakan antara riba dengan perdagangan, mereka memang menganggap riba
sebagai salah satu bentuk perdagangan. Mereka berpendapat, Misalnya; ‘Jika
seseorang memberi pinjaman 2 dinar dan menerima pengembaliannya 2,5 dinar dari
pinjaman, mereka menganggap ini ialah hal yang wajar dan halal karena jenis
transaksi tersebut dilakaukan dengan persetujuan kedua pelah pihak.
Bahwa sebenarnya Al-qur’an telah meluruskan
pemikiran-pemikiran yang keliru tersebut, bahwa perdagangan tidaklah seperti
riba, dan riba bukanlah bentuk perdagangan.
Allah swt berfirman dalam (Q.S
Al-Baqarah: 275) “Keadaan mereka yang demekian itu, ialah disebabkan mereka
berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengahramkan riba”.
Maka dari itu, mulai sekarang jauhilah riba,
tinggalkanlah semua bentuk transaki-transaksi yang dilarang dalam ajaran islam
seperti; Tadlis (penipuan), Iktihkar (Penimbunan barang yang menyebabkan harga
menjadi naik) dan Gharar, mintaklah Ampunan kepada Allah atas apa yang telah
dilakukan di dunia ini.