Definisi Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensioanl
Definisi Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensioanl
Secara umum yang dimaksud dengan Bank ialah 'Sebuah lembaga yang aktivitasnya menghimpun dana dari mansyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak'.
Bank konvensioanl adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensioanl yang terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari atas Bank Umum Syariahdan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam menyalurkan dananya, bank syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar yaitu; Akad Jual Beli, Bagi Hasil, dan terakhir akad Sewa. Dimana akad jual beli pada perbankan syariah dibagi menjadi tiga jenis produk yaitu Murabahah, As-salam, dan Istishna. Sedangkan untuk akad bagi hasil dibagi menjadi dua jenis produk yaiitu Mudharabah, dan Murabahah. dan untuk akad sewa itu produknya ada 2 yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT).
Dalam menyalurkan dananya, bank syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar yaitu; Akad Jual Beli, Bagi Hasil, dan terakhir akad Sewa. Dimana akad jual beli pada perbankan syariah dibagi menjadi tiga jenis produk yaitu Murabahah, As-salam, dan Istishna. Sedangkan untuk akad bagi hasil dibagi menjadi dua jenis produk yaiitu Mudharabah, dan Murabahah. dan untuk akad sewa itu produknya ada 2 yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT).
Parameter
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Landasan
hukum
|
UU
Perbankan Syariah dan Landasan Syari’at islam
|
UU
Perbankan
|
Return
|
Bagi
hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee
|
Bunga,
komisi/fee
|
Hubungan
dengan nasabah
|
Kemitraan,
investor-investor, investor-pengusaha
|
Debitur-kreditur
|
Fungsi
dan kegiatan Bank
|
Intermediasi,
manager investas, investor, sosial, jasa keuangan
|
Intermediasi,
jasa keuangan
|
Prinsip
dasar operasi
|
Anti
riba dan anti maysir
|
Tidak
anti riba dan maysir
|
Prioritas
pelayaran
|
1.
Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam)
2.
Uang sebagai alat tukar dan bukan monopoli
3.
Bagi hasil, jual beli, sewa
|
1.
Bebas nilai (prinsip materialis)
2.
Uang sebagai komoditi
3.
Bunga
|
Orientasi
|
Kepentingan
publik
|
Kepentingan
pribadi
|
Bentuk
usaha
|
Tujuan
social-ekonomi islam, keuntungan
|
Keuntungan
|
Evaluasi
nasabah
|
Bank
komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose
|
Bank
komersial
|
Hubunhan
nasabah
|
Lebuh
hati-hati karena partisipasi dalam risiko
|
Kepastian
pengambilan pokok dan bunga
|
Suber
likuiditas jangka pendek
|
Erat
sebagai mitra usaha
|
Terbatas
debitur-kreditur
|
Pinjaman
yang diberikan
|
Terbatas
|
Pasar
uang, bank sentral
|
Prinsip
usaha
|
Komersial
dan nonkomersial, berorentasi laba dan nirlaba
|
Komersial
dan nonkomersial, berorentasi laba
|
Pengeloaan
dana
|
Pasiva
ke Aktiva
|
Aktiva
ke Pasiva
|
Lembaga
penyesaian sengketa
|
Pengadilan,
arbitrase
|
Pengadilan,
Badan Arbitrase Syariah Nasional
|
Risiko
Investasi
|
1.
Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan
prinsip keadilan dan kejujuran
2.
Tidak mungkin terjadi negative spread
|
1.
Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur,
resiko debitur langsung dengan bank
2.
Kemungkinan terjadi negative spread
|
Monitoring
pembiayaan/kredit
|
Memungkinkan
bank ikut dalam manajemen nasabah
|
Terbatas
pada administrasi
|
Struktur
Organisasi Pengawas
|
Dewan
komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional
|
Dewan
Komisaris
|
Kriteria
Pembiayaan
|
Bankable.
Halal
|
Bankable,
Halal atau haram
|
Itulah perbedaan yang terdapat antara kedua bank tersebut, semoga dengan artikel ini bisa menambah ilmu pengetahuan kita semua.